website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalah di PTUN, Bupati Kapuas akan Ajukan Banding Soal Perkara Pemilihan Cakades Handewung

Abdurrahman beserta Tim Kuasa Hukum dan warga Desa Handiwung saat memperlihatkan Hasil Putusan di PTUN Palangka Raya. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Calon Kepala Desa Handewung, Abdurrahman memenangkan gugatan melawan Bupati Kapuas pada hasil Pilkades 2022.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kita banding,” ujar Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Ilham Anwar, yang juga kuasa hukum Bupati. Melalui pesan Watsapp, Sabtu (4/3/2023).

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan mengajukan banding terhadap putusan yang membuat Bupati Kapuas kalah, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Cakades Abdurrahman ini.

Pasang Iklan

Jeffriko selaku Kuasa Hukum Abdurrahman menerangkan dari putusan yang diterima pihaknya, amar putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.

Jeffriko juga  menjelaskan dari fakta persidangan berdasarkan dari surat suara semua dan fakta di lapangan, kliennya seharusnya yang menang. Namun saat itu berubah terbalik ketika penyelesaian di tingkat Kabupaten.

“Kita semua buktikan fakta persidangan semua fakta itu bahwa disana ada konsolidasi atau persengkokolan diantara mereka (panitia pemilihan tingkat desa,red). Kita bongkar semua dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini,” terangnya.

Tim kuasa hukum Abdurrahman berencana melaporkan pidana kepada beberapa panitia pemilihan kepala desa yang diduga melakukan persekongkolan. Namun begitu, Jeffriko bilang masih mendiskusikan dengan masyarakat serta kliennya mengenai rencana melapor pidana tersebut.

“Jelas ada peraturan pemilihan itu bahwa apabila ada kelalaian dari panitia penyelenggara dan merugikan orang lain, itu ada hukum pidananya itu yang kita persiapkan dan akan kita tempuh, yang jelas panitia tingkat desa yang kemarin menjadi saksi dipersidangan,” bebernya.

Sementara itu, Penggugat Calon Kepala Desa Handewung, Abdurrahman mengatakan putusan tersebut merupakan harapan dari seluruh masyarakat yang menginginkan keadilan di Desa Handewung, Kabupaten Kapuas.

Pasang Iklan

“Harapannya agar secepatnya setelah keputusan ini diterbitkan oleh PTUN Palangka Raya kami meminta secepat Bupati agar melantik saya sesuai dengan hasil yang sesuai hak kami. Pada saat pemilihan di tanggal 26 Juli 2022 kami menang,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!