INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kader HMI Cabang Palangka Raya, Ridwan Ismail, mengkritik pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, yang menyebut aktivitas masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat (Kalbar) masih berjalan normal di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan itu disampaikan Suharyanto saat melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Ia menjelaskan lalu lintas, perdagangan, rumah makan, dan sejumlah aktivitas masyarakat masih berjalan normal, meski asap cukup tebal dan mengganggu akses keluar-masuk wilayah, terutama penerbangan.
Ridwan menegaskan, tetap berlangsungnya aktivitas warga tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran bahwa kondisi di lapangan normal. Menurutnya, masyarakat tetap bekerja dan beraktivitas karena memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi.
Ia juga menilai, penggunaan istilah tersebut berisiko mengaburkan persoalan kesehatan dan dampak lain yang dirasakan masyarakat akibat karhutla.
“Ketika warga tetap melangkah ke pasar, bekerja, dan memadati jalanan di bawah langit yang tertutup asap beracun, itu bukanlah indikator situasi aman, melainkan cermin ketiadaan pilihan,” ujarnya, Minggu, 27 September 2026.
Ridwan meminta pemerintah pusat dan daerah menyampaikan kondisi karhutla secara utuh kepada publik. Laporan mengenai aktivitas masyarakat, lanjutnya, perlu disertai informasi mengenai kualitas udara, kesehatan warga, serta dampak sosial dan ekonomi yang terjadi.
“Jangan pernah menukar daya tahan rakyat demi memoles narasi keberhasilan penanganan,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah harus segera mempercepat penanganan di lapangan, terutama pemadaman titik api dan pemulihan kualitas udara. Menurut Ridwan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pernyataan atau rapat koordinasi.
Selain penanganan kebakaran, Ridwan mendesak pemerintah memastikan proses hukum terhadap pelaku karhutla berjalan secara transparan. Ia juga meminta strategi pencegahan disusun secara terukur agar kebakaran tidak terus berulang.
“Daya tahan warga adalah bentuk keberanian, bukan alasan bagi negara untuk merasa tenang. Udara bersih adalah hak konstitusional, bukan fasilitas yang ditawar,” katanya.
Kritik tersebut disampaikan Ridwan sebelum Kepala BNPB memberikan klarifikasi atas penggunaan istilah “normal”. Suharyanto kemudian menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada indikator terbatas, yakni aktivitas dasar seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat yang masih berlangsung, bukan untuk menyatakan kondisi lingkungan dan kehidupan warga terdampak sudah sepenuhnya normal.
Suharyanto juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terdampak dan menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kesulitan maupun dampak yang dirasakan warga akibat karhutla.
Ridwan menilai pernyataan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam melihat kondisi masyarakat yang terdampak karhutla. Ia mengatakan, aktivitas warga yang masih berjalan tidak serta-merta menunjukkan keadaan normal, karena banyak masyarakat tetap bekerja dan beraktivitas karena tuntutan kebutuhan hidup.
Ia meminta pemerintah tidak menjadikan aktivitas masyarakat sebagai ukuran tunggal untuk menggambarkan kondisi di lapangan. Menurut Ridwan, dampak karhutla juga harus dilihat dari kualitas udara, gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, hingga kondisi warga yang berada di wilayah terdampak.
“Jangan sederhanakan kondisi masyarakat hanya karena aktivitas masih berjalan. Masyarakat tetap bekerja bukan berarti situasinya baik-baik saja. Mereka bekerja karena harus memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.
Editor: Andrian