website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Jual Miras Tanpa Izin, Warga Pangkalan Lada Didenda Rp 2,5 Juta oleh PN Pangkalan Bun

Suasana sidang perdagangan miras ilegal di PN Pangkalan Bun. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 2.500.000 kepada AC, seorang warga Pangkalan Lada, karena terbukti menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7/2025) melalui sidang perkara No. 14/Pid.C/2025/PN.Pbu.

Dalam sidang tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kotawaringin Barat, Fahliansyah, bertindak sebagai penuntut umum. Ia menyatakan bahwa perbuatan AC telah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kotawaringin Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

whatsapp image 2025 07 25 at 19.11.48
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kotawaringin Barat, Fahliansyah saat mengamankan barang bukti. (Ist)

Barang bukti yang dihadirkan berupa 20 botol anggur merah, 10 botol anggur hijau merek kawa-kawa, 6 botol anggur atlas lychee, 1 botol bir bintang, 1 kantong plastik besar arak putih, dan 6 botol arak putih. Seluruh barang tersebut disita saat penertiban pada Kamis (17/7/2025) di Jalan A. Yani, Desa Pandu Senjaya, SP 4, Kecamatan Pangkalan Lada, oleh tim Satpol PP.

Fahliansyah menegaskan, proses peradilan yang dilakukan tetap menjunjung asas cepat, sederhana, dan menghormati hak-hak terdakwa. “Ini bagian dari SOP penegakan perda, di mana kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.

Pasang Iklan

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mencegah peredaran minuman beralkohol demi ketertiban dan pembinaan moral generasi muda. Menurutnya, upaya ini tidak bisa hanya bergantung pada aparat, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.

Ke depan, Satpol PP Kobar berkomitmen meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya miras dan melakukan penertiban berkala. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kotawaringin Barat secara berkelanjutan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran