INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi itu sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujarnya.
MK menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah menilai, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, proses perpindahan belum berlaku efektif secara konstitusional karena masih menunggu keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai keputusan presiden mengenai pemindahan resmi diterbitkan.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
Editor: Andrian