website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

ini Pesan Gubernur untuk Penjabat Bupati Barsel dan Kobar

Penjabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana, dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, yang dilantik langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran resmi lantik secara langsung Penjabat Bupati Barito Selatan, dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Pelantikan Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Barito Selatan, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Minggu 22 Mei 2022.

Pelantikan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya. Sugianto atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat atas pelantikan Anang Dirjo sebagai Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, dan Lisda Arriyana sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan.

Tugas dan tanggungjawab Penjabat Bupati ke depan tentu saja bukanlah hal yang mudah. Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak jauh berbeda dengan kewenangan Bupati definitif.

“Saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggungjawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” katanya.

Pasang Iklan

Para Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, sehingga hal ini dapat menjadi bahan evaluasi sebagai bahan pertimbangan.

“Bila kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat serta memiliki inovasi dan terobosan untuk pembangunan daerah, boleh jadi dapat di teruskan, tapi bila kinerjanya kurang baik maka akan diusulkan penggantian dengan pejabat lain yang berkompeten,” tegasnya.

Kemudian untuk Penjabat Bupati Barito Selatan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Masa Jabatan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan hari ini.

“Untuk itu, waktu satu tahun tentu bukan waktu yang lama saya ingatkan agar menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadikan figur Penjabat Bupati menjadi figur yang dicintai masyarakat karena inovasi dan kesungguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” lugasnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!