website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gubernur Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Siswa dalam Sidak ke SMAN 3 Palangka Raya

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat berinteraksi dengan para siswa/i SMAN 3 Palangka Raya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 3 Palangka Raya pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelayanan pendidikan, termasuk pelarangan penahanan ijazah siswa karena alasan ekonomi.

Dalam arahannya kepada pihak sekolah, Gubernur menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang menahan ijazah siswa hanya karena orang tua tidak mampu membayar kewajiban sekolah. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk ketidakadilan dan mencederai hak siswa atas pendidikan.

“Kalau sampai ada sekolah yang menahan ijazah karena tidak bisa bayar kewajiban sekolah, kepala sekolahnya akan kami pindah. Akan kami tindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Gubernur Agustiar Sabran dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan sanksi administratif berupa pemindahan jabatan, karena kepala sekolah merupakan pegawai negeri sipil. “Karena pegawai negeri, jadi kami hanya bisa memindahkan, dari kepala sekolah menjadi staf biasa,” tambahnya.

Pasang Iklan

Gubernur menilai, ijazah adalah hak mutlak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Penahanan ijazah, apa pun alasannya, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan dapat menghambat masa depan generasi muda.

Ia juga mengingatkan para kepala sekolah untuk fokus pada pelayanan pendidikan yang humanis dan inklusif, bukan semata-mata bersandar pada aturan administratif yang kaku. Pendidikan, menurut Gubernur, harus dikelola dengan hati nurani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Reza Prabowo, yang mendampingi Gubernur dalam sidak tersebut, menyatakan dukungannya terhadap arahan tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran bagi penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

“Apa pun kondisi siswa, mereka berhak menerima ijazah setelah menyelesaikan studi. Kami akan terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hal ini,” ucap Reza.

Sidak ini menjadi bentuk konkret komitmen Pemprov Kalteng dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan tanpa diskriminasi bagi seluruh siswa di daerah ini.

Gubernur berharap agar arahan ini tidak hanya dipatuhi oleh SMAN 3 Palangka Raya, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kalteng agar tak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran