website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Perusahaan “Leasing PT MACF” Dibekuk

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, Jumat, 4 November 2022. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Petugas Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan pendanaan kredit sepeda motor (leasing) karena diduga menggelapkan uang setoran nasabah.

“Pelaku berinisial A (31), waktu kejadian Selasa, (5/7), TKP-nya di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, Jumat, 4 November 2022.

Menurut AKBP Bayu Wicaksono, terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal dari keluhan salah seorang nasabah, bernama Al Badri yang merasa dirugikan karena uang angsuran kredit sepeda motor yang dibayarkan melalui pelaku ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Kini, tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Al Badri, Warga Desa Runtu, Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar).

Pasang Iklan

“Ketika itu tersangka A masih berstatus karyawan dari sebuah lembaga pembiayaan keuangan di Pangkalan Bun, PT MACF,” kata Bayu Wicaksono.

Kapolres AKBP Bayu Wicaksono mengatakan kejahatan ini terungkap setelah nasabah leasing, Al Badri, merasa janggal lantaran motornya terancam disita akibat menunggak selama empat bulan. Padahal, kata Kapolres, Al Badri rutin membayar angsuran tepat waktu. Atas kecurigaan ini, Al Badri lantas berkoordinasi dengan kepala kolektor PT MACF, Suryo Mulyono, untuk meminta kejelasan.

“Awal mula pada saat saksi Suryo Mulyono melakukan pengecekan lapangan kepada nasabah yang bernama Al Badri menemukan kejanggalan masalah angsuran, tenor (jangka waktu kredit), beserta uang muka,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem, uang muka diserahkan Al Badri yang seharusnya berjumlah Rp 20 juta, hanya disetorkan tersangka kepada PT MACF sebesar Rp 6,1 juta.

“Kemudian diketahui bahwa Al Badri sudah memberikan uang muka sebesar Rp 20 juta dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan angsuran Rp 1,7 juta kepada tersangka yang mana uang muka di dalam sistem PT MACF yang terdata hanya Rp 6,1 juta,” sambung Bayu Wicaksono.

Selain itu, jangka waktu angsuran yang seharusnya hanya 12 bulan molor menjadi 18 bulan. Bahkan besaran angsuran yang sejatinya Rp 1,7 juta juga ikut membengkak hingga Rp 2,58 juta.

Pasang Iklan

“Dan diketahui dari pelapor bahwa tidak ada tunggakan angsuran namun di dalam sistem ada tunggakan sebanyak empat bulan,” beber Kapolres Kobar.

Tidak terima telah ditipu tersangka, korban lantas melaporkan kasus ini kepada polisi dan langsung dilakukan penangkapan terhadap karyawan leasing tersebut berikut barang bukti.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 dan 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono. (Yus)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran