INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS karena tambahan penghasilan tersebut biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak dan keperluan lainnya.
Meski jadwal pasti pencairan belum diumumkan secara rinci, Kementerian Keuangan memastikan proses pembayaran dimulai pada bulan tersebut melalui lembaga penyalur masing-masing.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan setara dengan satu kali pembayaran pensiun bulanan.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun yang diterima satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 dalam aturan yang sama.
Besaran nominal yang diterima pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan terakhir saat aktif bekerja.

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
* Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
* Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta
* Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta
* Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
Adapun nominal tertinggi diperkirakan diterima pensiunan Golongan IVE dengan kisaran mencapai Rp4.957.100.
Pemerintah mengimbau para penerima pensiun untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen, perbankan, maupun lembaga penyalur terkait jadwal teknis pencairan di masing-masing daerah.
Editor: Andrian