INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berinisial K (31), warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus tertunduk lesu saat digelandang polisi. Ia ditangkap setelah diduga mencoba memperkosa tetangganya sendiri.
Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka telah diamankan dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar. Tersangka sudah kami amankan, dan kami juga telah melakukan pemeriksaan serta penyelidikan,” ujar Subronto, Minggu (3/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berinisial HY tengah tertidur pulas di rumahnya. Secara diam-diam, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur.
Korban terbangun dalam kondisi tubuhnya telah ditindih oleh pelaku. Sambil menodongkan pisau, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dan memaksanya melayani nafsu bejatnya. “Dengan pisau yang dibawanya, korban diancam agar tidak berteriak dan dipaksa menuruti keinginan pelaku,” jelas Subronto.
Namun, korban tidak tinggal diam. Ia melawan hingga berhasil melepaskan diri dari ancaman pelaku. Dalam kondisi panik, korban berlari menuju rumah orang tuanya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer sambil berteriak minta tolong.
Setibanya di rumah, HY langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Sang ayah yang marah atas insiden itu segera melaporkannya ke Polsek Jaya Karya. “Laporan kami terima, dan pelaku langsung kami amankan untuk diproses hukum,” tambah Subronto.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian