INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja mendapat sorotan DPRD Kotawaringin Barat. Ketua DPRD Kobar, Mulyadin meminta polisi menindak tegas jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan.
Mulyadin mengatakan proses hukum terhadap pihak yang telah diamankan harus berjalan berdasarkan bukti. Menurut dia, dugaan kesengajaan dalam kasus karhutla tidak boleh dibiarkan jika nantinya terbukti dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat, kita berharap kalau memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini terbukti ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh mereka yang sudah diamankan, tentunya kami berharap supaya aturan yang dilanggar dapat ditegakkan,” kata Mulyadin, Senin (14/9/2026).
Ia menilai penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan karhutla. Pemadaman api saja, kata dia, tidak cukup jika masih ada pihak yang dengan sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Menurut Mulyadin, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran. Setiap bukti yang ditemukan di lapangan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
DPRD Kobar juga berharap aparat tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi mengusut penyebab munculnya titik-titik kebakaran. Sebab, jika kebakaran terbukti dipicu oleh kesengajaan, persoalannya tidak lagi sebatas bencana lingkungan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum.
Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kobar telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Asap dari kebakaran juga berpotensi mengganggu kualitas udara serta kesehatan warga.
Mulyadin mengatakan masyarakat perlu ikut menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran. Namun, upaya pencegahan juga harus dibarengi dengan kepastian hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Ia menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pihak yang diamankan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan.
“Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, kami berharap aturan yang dilanggar oleh pelaku dapat ditegakkan,” ujar Mulyadin.
Bagi DPRD Kobar, ketegasan hukum menjadi pesan penting di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi. Jika dugaan pembakaran sengaja terbukti, penindakan diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian