INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon, di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menyeret seorang direktur perusahaan pertambangan di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membenarkan bahwa fokus penyidikan saat ini mengarah pada pihak dari PT Karya Res Lisbeth Mineral. Perusahaan ini diduga tersandung masalah terkait kewajiban pertambangan Zirkon di Kalteng.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Proses penyidikan saat ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan sejumlah ahli di bidang pertambangan dan hukum.
Bareskrim dijadwalkan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Minggu ini gelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” tegas Brigjen Nunung, mengindikasikan seriusnya penanganan kasus ini.
Sementara itu, di tingkat daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng turut buka suara mengenai dugaan kasus korupsi yang menyasar direktur perusahaan tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, mengonfirmasi bahwa kasus ini tercium setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di wilayah Kalteng.
“Pada Juni lalu kami melakukan rekonsiliasi terhadap pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan, salah satunya pemegang IUP zirkon,” beber Vent Christway saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Vent menyebutkan, lokasi IUP Zirkon perusahaan yang kini tengah disidik Bareskrim, PT Karya Res Lisbeth Mineral, berada di Kota Palangka Raya, tepatnya di daerah Takaras.
Menurutnya, pengusutan ini dilakukan karena hasil evaluasi Dinas ESDM menunjukkan adanya beberapa kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Kewajiban yang dilanggar tersebut, salah satunya adalah akuntabilitas pelaporan kegiatan pertambangan.
Dugaan tambang ilegal ini semakin menguat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian Zirkon di wilayah tersebut.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, Vent Christway mengakui bahwa pihaknya belum berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian. “Masih kami lakukan evaluasi, IUP perusahaan ini ada satu di daerah saja, kami baru tahu dari pemberitaan media,” pungkasnya.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit