INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pada tanggal 13 April 2022 lalu telah terjadi pelecehan di Kampus UPR di Jalan B. Koetin pada pukul 19.00 WIB, dan belum lama kebelakang juga terjadi lagi pada tanggal 23 April 2022 pada pukul 23.30 malam.
Melihat kondisi seperti ini, dimana sudah terjadi dua kali pelecehan di bulan April ini, seharusnya sudah bisa jadi perhatian khusus oleh Rektorat Universitas Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan BEM FP UPR, Ira Ersikeromla Br. Ginting.
Ia menyebut tindakan seperti ini adalah tindakan yang sangat merugikan korban, karena korban sendiri pun akan terserang psikisnya dan akan trauma berat.
Acuannya sudah tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tercantum di Bab 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu pada Pasal 11 dan Pasal 12 terkait Tindak Pidana, juga Bab 6 Tentang “Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi, yaitu pada Pasal 21 dan Pasal 22.
Selain itu juga dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dapat dilihat di dalam Bab 1 Pasal 5 Ayat 2 Point A “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban”. Juga dalam Bab 3 Pasal 10 terkait penanganan untuk korban, baik pendampingan, perlindungan, juga pemulihan korban.
“Kita meminta untuk Rektorat Universitas Palangka Raya memperhatikan hal ini sebagai hal yang serius dengan melakukan penanganan untuk pencegahan terjadinya kembali, contohnya melaksanakan Patroli Kampus, security yang berjaga ditaruh di segala sisi kampus, dan juga memberikan konseling untuk para korban dan terlebih khusus hal ini sebagai salah satu cara bahwa UPR menunjukkan kepedulian dengan memperhatikan permasalahan yang dirasakan oleh mahasiswanya,” jelas Ira.
Editor: Andrian