INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda legislasi. Badan Musyawarah DPRD Kalteng telah menyusun jadwal pembahasan melalui Panitia Khusus hingga bulan depan.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan untuk memastikan sejumlah regulasi strategis dapat segera diselesaikan sesuai program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“DPRD berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pembahasan sejumlah raperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah,” ujar Riska, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Riska, agenda legislasi bulan ini akan banyak diisi dengan rapat Panitia Khusus. Pansus bertugas membahas substansi setiap raperda sebelum regulasi tersebut dibawa ke tahapan berikutnya.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian DPRD Kalteng adalah Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat dirampungkan pada Juni 2026.
Raperda sengketa lahan dinilai penting karena persoalan pertanahan masih menjadi salah satu masalah yang muncul di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Regulasi daerah diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penyelesaian konflik.
Selain raperda pertanahan, DPRD Kalteng juga menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola arsip di lingkungan pemerintah daerah.
Pembahasan lainnya menyangkut Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang akan dibahas oleh Pansus DPRD Kalteng.
“Tentu kami DPRD akan terus mengoptimalkan kinerja pansus supaya setiap tahapan pembahasan raperda dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Riska.
DPRD Kalteng juga memasukkan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) dalam agenda pembahasan.
Regulasi tersebut menjadi salah satu agenda strategis karena berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kalimantan Tengah.
Riska mengatakan seluruh agenda tersebut akan dikerjakan melalui tahapan pembahasan di tingkat Pansus. Setelah pembahasan selesai, raperda akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Menurut dia, koordinasi antara Pansus dan pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap materi yang dibahas dapat diselesaikan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan pada tahap berikutnya.
DPRD Kalteng berharap pembahasan raperda tidak hanya selesai sesuai target waktu, tetapi juga menghasilkan regulasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ya, kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar, sehingga raperda-raperda yang sedang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Riska.**
Editor : Maulana Kawit