INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyelong Inga Simon menyuarakan keprihatinannya terhadap perlakuan negara terhadap masyarakat Dayak yang menggantungkan hidup dari aktivitas peladangan dan penambangan emas tradisional.
Menurut Nyelong, kebijakan pemerintah, termasuk implementasi Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), cenderung menyudutkan masyarakat adat. Ia menilai, peladang dan penambang tradisional kerap dituduh sebagai pelaku pembakaran hutan dan pencuri sumber daya, padahal praktik tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal.
“Ironis sekarang, kita malah dikatakan mencuri emas dan dianggap penyebab kebakaran lahan hingga diprotes negara tetangga. Semua itu tidak benar,” tegasnya.
Nyelong menjelaskan bahwa peladang berpindah, misalnya, bukan dilakukan sembarangan. Praktik tersebut justru mencerminkan siklus pertanian yang disesuaikan dengan kondisi alam dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Dalam kerangka kebijakan pembangunan daerah, ia menekankan pentingnya memasukkan kearifan lokal sebagai fondasi utama. Fraksi PDI Perjuangan, kata Nyelong, telah mendorong Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat lokal dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kesejahteraan hanya dapat dicapai jika pembangunan menghormati dan melibatkan nilai-nilai lokal yang masih hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti filosofi Huma Betang sebagai acuan dalam menyusun kebijakan daerah. Nyelong mengkritik arah pembangunan yang terlalu menitikberatkan pada aspek fisik dan hilirisasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat.
“Visi dan misi Bapak Gubernur Agustiar Sabran yang tertuang dalam 170 Indikator Kinerja Utama (IKU) semestinya memberi ruang lebih besar untuk kearifan lokal,” ucapnya.
Meski mengapresiasi integrasi teknologi dalam pembangunan, Nyelong mengingatkan bahwa pendekatan modern tidak boleh menyingkirkan identitas lokal. Ia menegaskan, kearifan lokal bukan hambatan pembangunan, melainkan kekuatan yang perlu dilestarikan dan diberdayakan.
Editor: Andrian