INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Triwulan II Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (14/7/2025) bertempat di Aula Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah teknis se-Kalimantan Tengah.
Rapat ini bertujuan mengevaluasi kinerja pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan yang telah dilaksanakan sepanjang triwulan kedua tahun berjalan, serta membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi seluruh petugas penyelenggara PTSP dalam melayani masyarakat selama paruh pertama tahun 2025.
“Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan dan non-perizinan, guna meningkatkan kualitas layanan PTSP di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” ujar Sutoyo.
Ia menambahkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi dalam proses pelayanan adalah adanya perubahan regulasi yang cukup dinamis serta belum sinkronnya sistem antara OSS (Online Single Submission) dan Amdalnet.
Menurut Sutoyo, kondisi tersebut menjadi hambatan teknis yang cukup signifikan, sehingga diperlukan kerja sama antarlembaga dan unit terkait dalam mencari solusi yang tepat dan cepat.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh petugas penyelenggara PTSP tidak berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta terus memperbaiki sistem yang ada.
“Berikan pelayanan terbaik untuk daerah, bangsa, dan negara. Dengan inovasi, kita bisa meningkatkan kualitas layanan sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sutoyo juga mengingatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi kemajuan dan keberlangsungan pembangunan daerah untuk generasi yang akan datang.
Kepala Bidang PTSP, Esther Mutiara L. Tobing, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan yang dibahas dalam forum secara bertahap dan sesuai koridor regulasi.
“Terkait perubahan kebijakan perizinan, kita perlu terus menjalin koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan PTSP dapat segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.
Esther menyebut, koordinasi dan pembaruan informasi kebijakan sangat krusial untuk menjaga pelayanan tetap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan secara rutin setiap triwulan, melibatkan perangkat daerah teknis yang berwenang di sektor perizinan dan layanan pendukung lainnya.
Tujuan jangka panjang dari rakor ini adalah mewujudkan sistem pelayanan publik yang semakin prima, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh pejabat eselon III DPMPTSP Prov. Kalteng serta petugas front office dan back office dari berbagai perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perkebunan.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
(Redha/Maulana)