INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dalam upaya mencegah perkawinan usia anak.
Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama se-Kalteng.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng pada Rabu, 18 Juni 2025. Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari implementasi program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang yang diluncurkan oleh Gubernur Kalteng dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan dukungan kepada keluarga agar dapat menjalankan peran pengasuhan secara optimal, serta memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak,” ujar Linae dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa PUSPAGA dirancang sebagai pusat layanan terpadu satu pintu untuk keluarga dan anak, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga, memenuhi dan melindungi hak-hak anak, serta mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“PUSPAGA memiliki dasar hukum dan prinsip yang kuat dalam melaksanakan layanan, dan penandatanganan MoU ini memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan kepada anak, terutama dari risiko perkawinan usia dini,” jelas Linae.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Tarsi, juga menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak. Ia menegaskan bahwa permohonan dispensasi kawin tidak diberikan secara mudah dan selalu mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kami berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini menjadi pegangan kami untuk menekan angka perkawinan anak,” ujar Tarsi.
Lebih lanjut, ia menyambut baik kerja sama dengan DP3APPKB Kalteng, yang menurutnya dapat memperkuat layanan konseling bagi para pemohon dispensasi kawin, sekaligus mendukung peran PUSPAGA sebagai lembaga pembinaan keluarga.
“Harapan kami, MoU ini bukan sekadar seremonial, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi kolaborasi yang nyata dalam mencegah perkawinan usia anak dan memperkuat ketahanan keluarga,” imbuh Tarsi.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh jajaran hakim, panitera, dan sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta seluruh pejabat dan pegawai DP3APPKB Provinsi Kalteng. Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat untuk mewujudkan perlindungan anak yang lebih maksimal di Bumi Tambun Bungai.
Kegiatan ini juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara sektor hukum dan perlindungan sosial, guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kalteng. Dengan kerja sama ini, diharapkan praktik perkawinan usia anak dapat ditekan secara signifikan melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan konseling yang berkelanjutan.
Editor: Andrian