INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk mencapai lima capaian cepat (quick wins) sebagai syarat dasar implementasi Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Capaian ini akan menjadi landasan bagi pengelolaan sanitasi yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kalteng.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, merinci lima quick wins yang harus dipenuhi dalam Rapat Coaching Clinic 6 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) di Alltrue Hotel Palangka Raya, Rabu, 13 Agustus 2025.
“Quick wins yang perlu dicapai antara lain, pertama, setiap kabupaten/kota harus memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), kedua, dokumen SSK yang mutakhir, ketiga, keberadaan operator layanan resmi, keempat, penerbitan perda terkait pengelolaan SPALD dan tarif, serta kelima, reformasi pengelolaan sampah melalui TPST dan pemilahan dari sumber,” tegas Leonard.
Quick win pertama adalah kepemilikan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). IPLT berfungsi untuk mengolah limbah domestik, seperti limbah dari septic tank dan sistem sanitasi on-site lainnya. Infrastruktur ini dianggap sebagai tulang punggung pengelolaan sanitasi yang aman dan berkelanjutan di setiap daerah.
Kedua, setiap kabupaten/kota wajib memiliki dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang mutakhir. Dokumen ini akan menjadi panduan perencanaan dan implementasi program sanitasi jangka menengah dan panjang yang sesuai dengan kondisi terkini di daerah tersebut.
Quick win ketiga adalah keberadaan operator layanan resmi yang bertanggung jawab untuk mengelola sistem sanitasi secara profesional. Operator ini bisa berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha lain yang memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai untuk menjalankan layanan sanitasi di daerah tersebut.
Keempat, pemerintah daerah diwajibkan untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dan penetapan tarif sanitasi. Regulasi ini menjadi landasan hukum operasional dan keberlanjutan finansial bagi layanan sanitasi yang akan dilaksanakan.
Quick win kelima adalah reformasi pengelolaan sampah, yang meliputi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan implementasi pemilahan sampah sejak sumbernya. Program ini bertujuan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sistem buang menjadi sistem olah, di mana sampah yang dihasilkan bisa dimanfaatkan lebih lanjut, bukan sekadar dibuang.
Leonard menekankan bahwa pencapaian lima quick wins ini sangat penting sebagai fondasi dalam implementasi program sanitasi yang berkelanjutan. Daerah yang belum memenuhi kelima syarat ini akan mendapatkan pendampingan intensif untuk mempercepat pencapaian.
“Lima quick wins ini bukan sekadar target administratif, tetapi merupakan prasyarat fundamental untuk menyediakan layanan sanitasi yang berkualitas bagi masyarakat,” tegas Leonard.
Data terkini menunjukkan bahwa dari sembilan kabupaten/kota di Kalteng, hanya sebagian yang telah berhasil memenuhi kelima quick wins secara lengkap. Oleh karena itu, Pemprov Kalteng berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan pendampingan yang dibutuhkan agar semua daerah dapat mencapai target ini.
“Dukungan dari Pemprov akan terus diberikan agar setiap kabupaten/kota bisa memenuhi kelima quick wins ini. Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat di Kalteng mendapatkan akses sanitasi yang lebih baik dan lebih aman,” tambah Leonard.
Program PPSP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sanitasi di daerah-daerah yang masih tertinggal, sekaligus membantu menciptakan Kalteng yang lebih bersih dan sehat bagi warganya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian