INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya nasional penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di seluruh wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari implementasi Konvensi Minamata yang mewajibkan penghapusan merkuri dari sektor kesehatan global.
Sebagai bentuk komitmen, DLH Provinsi Kalteng telah menetapkan kantornya di Jalan Willem AS No.8 Palangka Raya sebagai Depo Storage.
Depo ini berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara alkes bermerkuri yang ditarik dari seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Penunjukan ini berlaku sejak Rabu (27/8/2025).
Pernyataan dukungan resmi ini tertuang dalam surat DLH Kalteng Nomor: 660/1659/II.2/DLH yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Surat tersebut secara spesifik ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dokumen resmi ini merupakan tindak lanjut atas undangan pertemuan persiapan final penarikan alkes bermerkuri dari Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
DLH Kalteng juga menegaskan kesiapan penuh untuk berkoordinasi secara teknis dengan Kementerian LHK dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng. Koordinasi ini penting terkait penetapan jadwal penyerahan alkes bermerkuri yang telah dikumpulkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan serius dan pencemaran lingkungan.
Bahaya tersebut berasal dari penggunaan alat kesehatan yang mengandung merkuri, seperti termometer konvensional, tensimeter, dan amalgam gigi.
“Penghapusan alkes bermerkuri adalah upaya penting agar digantikan dengan alat yang lebih aman dan ramah lingkungan. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita dalam melindungi masyarakat dari bahaya paparan merkuri,” tegas Joni Harta.
Joni Harta menjamin bahwa proses penarikan alkes bermerkuri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin keselamatan lingkungan.
Seluruh proses dilaksanakan dengan memperhatikan pengelolaan limbah B3 secara bertanggung jawab, dari fasyankes hingga penyerahan akhir ke pusat.
DLH Kalteng menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait, yang diharapkan mampu mendukung target nasional “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030.”
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya lingkungan yang sehat demi generasi masa depan,” tutup Joni Harta.
Penulis : Suhairi
Editor : Maulana Kawit