INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Ia mengatakan kewajiban tersebut berlaku untuk semua pekerja tanpa memandang status kerja, baik karyawan tetap maupun pekerja kontrak.
“Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR sesuai ketentuan,” ujar Farid saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Farid, aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ia menjelaskan besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada masa kerja di perusahaan tersebut. Untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR tetap harus diberikan tetapi dihitung secara proporsional.
“Kalau masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, tetap berhak menerima THR, namun dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Farid juga menegaskan bahwa perusahaan harus memperhatikan batas waktu pembayaran THR agar tidak melanggar aturan ketenagakerjaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.
Disnakertrans Kalteng akan memantau kepatuhan perusahaan di seluruh kabupaten dan kota. Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi juga diminta melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah.
Editor: Andrian