INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Perkembangan teknologi digital yang memudahkan arus informasi ternyata membawa konsekuensi serius bagi kehidupan sosial masyarakat. Penyebaran hoaks, disinformasi, hingga polarisasi opini publik menjadi tantangan yang kian nyata di era keterbukaan informasi.
Di tengah fenomena tersebut, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Rangga Lesmana, menilai bahwa penguatan jurnalisme etis di kalangan pemuda merupakan kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda.
Penekanan itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Jurnalistik dan Sarasehan bertajuk “Peran Pemuda IMM dalam Jurnalisme Etis dan Berkeadaban” yang diselenggarakan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Rabu pagi, 6 Agustus 2025.
Rangga menggarisbawahi bahwa era digital telah menciptakan situasi ketika informasi beredar jauh lebih cepat dibanding proses klarifikasi dan verifikasi kebenaran.
“Kita hidup di era ketika informasi bisa menyebar lebih cepat dari klarifikasi. Karena itu, kemampuan literasi digital dan kesadaran etik menjadi sangat penting, terutama bagi pemuda,” ujar Rangga.
Menurutnya, penguasaan teknologi informasi tanpa diimbangi tanggung jawab moral justru dapat menjadi sumber masalah baru dalam ekosistem informasi.
Ia menekankan bahwa kemampuan menulis, menyaring, dan menyampaikan informasi tidak cukup hanya berlandaskan opini atau demi tujuan viral semata, melainkan harus berpijak pada fakta dan nilai kebaikan bersama.
Rangga juga menyoroti maraknya konten menyesatkan di media sosial yang kerap diproduksi atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki dasar pengetahuan jurnalistik.
Di sisi lain, ia menilai mahasiswa dan kelompok muda memiliki posisi strategis untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang informasi tetap sehat dengan meluruskan kabar yang keliru.
“Jurnalisme itu bukan sekadar teknik menulis berita. Ini soal membangun kepercayaan publik. Karena itu, pelatihan jurnalistik seperti ini sangat penting untuk membentuk karakter dan logika berpikir yang kritis, etis, dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemanfaatan media sosial dan platform digital oleh generasi muda dilakukan secara cerdas dan bertanggung jawab, termasuk memahami batasan-batasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rangga menilai, upaya menghadapi era disrupsi informasi tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat atau lembaga formal pemerintah semata.
Keterlibatan aktif generasi muda yang memahami teknologi sekaligus menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab dalam bermedia menjadi elemen penentu untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
“Pemuda adalah elemen paling adaptif terhadap perubahan. Jika mereka dibekali dengan kesadaran etika dan kemampuan jurnalistik, maka mereka akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan kebenaran informasi,” tambahnya.
Editor: Andrian