INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung kebijakan Gubernur Agustiar Sabran yang mengatur penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih bertanggung jawab.
Perkembangan teknologi menurutnya, membuat pelajar semakin mudah mengakses berbagai informasi sehingga perlu ada pengawasan agar perangkat digital dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif.
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Adiah menilai, pengaturan penggunaan handphone bukan untuk membatasi pelajar menggunakan teknologi. Sebaliknya, kebijakan itu diarahkan agar perangkat digital benar-benar menjadi sarana belajar dan mengembangkan potensi diri.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia menjelaskan, penggunaan handphone tetap memiliki manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran konten negatif maupun perundungan siber.
Karena itu, pelajar dinilai perlu memiliki kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi dan memahami etika saat berinteraksi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026, sekolah diminta membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga diminta menyediakan loker penyimpanan handphone, menyosialisasikan kebijakan kepada orang tua, serta memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Adiah menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah.
“Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah,” pungkasnya.
Editor: Andrian