INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai merapatkan barisan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik), kedua pihak membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman untuk memperkuat pengawasan pemilu yang transparan dan partisipatif.
Pertemuan berlangsung di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Selasa, 27 Januari 2026. Sekretaris Diskominfosantik Tuty Sulistyowatie hadir mewakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Rangga Lesmana. Dari Bawaslu, anggota Siti Wahidah memimpin jajaran yang hadir.
Tuty menyebut kerja sama ini sebagai langkah awal memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan lembaga pengawas pemilu. Menurut dia, peran komunikasi publik menjadi krusial dalam memastikan informasi kepemiluan tersampaikan secara akurat dan bertanggung jawab.
“Diskominfosantik memiliki peran strategis dalam diseminasi informasi publik. Kolaborasi dengan Bawaslu penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan edukatif,” kata Tuty.
Ia menilai, arus informasi digital yang kian deras membawa konsekuensi meningkatnya hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian, terutama menjelang dan selama tahapan pemilu. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi salah satu fokus kerja sama.
Melalui nota kesepahaman tersebut, pemerintah daerah berencana mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, mulai dari media daring, media sosial, hingga platform informasi publik lainnya. Tujuannya, memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat.
Selain publikasi, kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan pemilu.
Di sisi lain, Bawaslu menilai dukungan pemerintah daerah mutlak diperlukan. Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berjalan optimal tanpa keterlibatan berbagai pihak.
“Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah yang memiliki infrastruktur komunikasi publik,” ujar Siti.
Menurut dia, nota kesepahaman ini akan menjadi dasar kerja sama dalam sosialisasi pengawasan partisipatif, penyebaran produk hukum, serta penguatan edukasi publik. Masyarakat diharapkan tidak sekadar menjadi pemilih, tetapi juga turut mengawasi jalannya pemilu.
Siti juga menyoroti pentingnya literasi digital dalam menghadapi maraknya informasi yang menyesatkan. Ia optimistis, dengan dukungan Diskominfosantik, edukasi tentang bahaya hoaks, politik uang, dan pelanggaran pemilu dapat dilakukan lebih luas dan efektif.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan diskusi teknis mengenai ruang lingkup kerja sama dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Kedua pihak sepakat menjadikan nota kesepahaman ini sebagai landasan memperkuat integritas pemilu di Kalimantan Tengah.
(Redha/Maulana Kawit)