INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A) Kabupaten Barito Utara, Silas Patiung, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut Silas, pernikahan anak memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masa depan generasi muda, mulai dari risiko kekerasan dalam rumah tangga hingga terganggunya kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan.
“Ayo, kita cegah pernikahan usia anak! Pernikahan di usia dini dapat berdampak besar pada kehidupan anak-anak, termasuk risiko kekerasan, kesehatan reproduksi menurun, dan hilangnya kesempatan pendidikan,” ujar Silas saat ditemui di Muara Teweh, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa peran keluarga sangat penting dalam memberikan perlindungan dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri. Keluarga menjadi benteng pertama bagi anak-anak dari praktik pernikahan dini.
Tak hanya keluarga, Silas juga mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, dan lembaga pendidikan untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan pernikahan anak. Kolaborasi lintas sektor dianggap kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah daerah melalui Disdalduk KBP3A terus melaksanakan program edukatif dan sosialisasi mengenai bahaya pernikahan anak. Program ini dirancang agar anak-anak dan masyarakat memahami risiko jangka panjang yang mungkin timbul.
Silas menyebut, selain berdampak pada kesehatan dan pendidikan, pernikahan anak juga dapat menimbulkan beban psikologis yang berat bagi korban, termasuk stres, depresi, dan kesulitan beradaptasi dalam rumah tangga pada usia muda.
“Kita harus memberikan ruang bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan mengejar cita-cita mereka. Jangan sampai pernikahan dini merenggut kesempatan mereka meraih masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa program pencegahan pernikahan anak sejalan dengan komitmen nasional untuk menurunkan angka pernikahan usia anak serta memperkuat perlindungan hak-hak anak di seluruh Indonesia.
Menurut Silas, pencegahan pernikahan usia anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Kesadaran kolektif menjadi faktor penting agar praktik ini dapat diminimalkan.
Disdalduk KBP3A rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, forum ibu-ibu PKK, hingga kelompok remaja untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang pentingnya menunda pernikahan dan fokus pada pendidikan.
Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga menyediakan layanan konseling bagi anak-anak dan remaja yang berisiko atau terdampak praktik pernikahan dini, sehingga mereka tetap memiliki dukungan psikologis dan sosial.
Silas berharap masyarakat dapat aktif melaporkan kasus pernikahan anak ke pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat membangun masyarakat yang lebih peduli terhadap hak-hak anak. Setiap anak berhak untuk tumbuh, berkembang, dan berpendidikan dengan aman,” tambahnya.
Pernyataan Silas menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memastikan generasi muda Barito Utara tumbuh sehat, cerdas, dan terlindungi dari praktik pernikahan usia anak.
(SHP/Maulana Kawit)