website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Diduga Langgar Prokes, Pengelola Kafe O2 Diperiksa Polisi

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan kegiatan lomba Dance se- kota Palangka Raya pada 21 Mei 2021 lalu.

“Kami dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, telah menindaklanjuti kejadian pada 22 Mei 2021 lalu sekitar pukul 20.50 WIB, dimana tim dari Satgas Covid-19 melakukan pembubaran sebuah kegiatan di jalan Rajawali tepatnya di kafe 02,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A. Gultom dalam press rilis di Mapolres setempat pada Minggu (23/5/2021).

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dimana kapasitas tempat kegiatan yang kecil namun dihadiri oleh banyak orang, sehingga terjadi kerumunan tak terkendali. Oleh karena itu Polresta Palangka Raya tentunya menindak tegas pelanggaran-pelanggaran Prokes yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Sementara itu ada sekitar 5 orang yang sudah diperiksa terkait dengan kegiatan tersebut meliputi pengelola kafe dan juga penyelenggara kegiatan. Adapun 5 orang tersebut saat ini statusnya sementara sebagai saksi.

Pasang Iklan

Adapun terkait dengan kejadian tersebut berdasarkan pada aturan yakni Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP sehingga saat ini pihaknya masih dalam penyelidikan.

“Apabila terbukti melanggar protokol kesehatan, dan kearah pidana maka akan kami tindak secara tegas,” ucapnya.

Oleh karenanya pihaknya mengimbau kepada masyarakat kota Palangka Raya yang melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masyarakat agar tetap mengikuti prokes dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh satgas covid-19 maupun satgas PPKM.

Pihaknya memahami kegiatan-kegiatan tersebut tentunya mengundang perhatian warga untuk datang, sehingga idealnya baik itu pihak pengelola maupun pelaksana acara wajib mengantisipasi terjadinya kerumunan-kerumuman yang tak terkendali.

Sementara itu ancaman sanksi sesuai dengan Pasal 9 Ayat (1) Junto Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun. Kemudian untuk pasal 216 KUHP ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan.

“Intinya kami garis bawahi, kami akan tindak tegas siapapun yang sekiranya melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran