INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membeberkan kronologi dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak selama periode 2020 hingga 2025.
Kasus ini bermula saat PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalteng. Material tambang itu kemudian dikumpulkan melalui CV Universal Sarana Abadi (USA) yang disebut sebagai pemasok bahan baku untuk PT KBM.
Dalam praktiknya, hasil tambang yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT KBM diduga dimasukkan dan dicatat seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik perusahaan.
Penyidik menduga modus tersebut dilakukan agar material zirkon bisa dipasarkan dan dijual menggunakan kuota produksi resmi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan, dalam proses penerbitan IUP dan RKAB PT KBM, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur serta pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen pertambangan.
“Penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM tidak dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejati menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng, IH selaku evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM, FC selaku Direktur PT KBM, HAW yang juga Direktur CV USA, serta ETS yang memegang akses keuangan perusahaan.
VC dan IH diduga berperan dalam memfasilitasi penerbitan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait proses penerbitan izin tersebut.
Sementara FC disebut mengurus izin pertambangan perusahaan dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu agar proses penerbitan dokumen berjalan lancar.
Adapun HAW diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT KBM untuk kemudian dijual menggunakan dokumen perusahaan.
Sedangkan ETS diduga mengelola akses keuangan perusahaan sekaligus ikut menyalurkan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen pertambangan.
Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan aliran dana suap dalam perkara tersebut.
“Tapi ini tidak menutup kemungkinan ada suap-suap yang lain,” kata Jimmy.
Berdasarkan data penyidik, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sejak 2022 hingga 2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton dan nilai ekspor mencapai USD 17 juta atau setara Rp281 miliar. Namun hasil ekspor itu diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi resmi perusahaan.
Selain itu, Kejati juga menemukan dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang seharusnya menjadi syarat penting dalam proses perpanjangan IUP.
Saat ini dua tersangka, yakni FC dan HAW, telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Sementara tiga tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus zirkon tersebut.
Editor: Andrian