INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi berharap perda nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan perlu direvisi.
“Saya berharap ada dua pasal itu bisa direvisi agar perda tersebut bisa menjadi macan kandang, terumtama yang tertuang di dalam pasal 12 yang menyebut bahwa setiap perusahan perkebunan berkewajiban membangun kemitraan seluas 20 persen untuk masyarakat sekitar dari luasan yang diusahakan,” kata Abadi.
Selain itu M Abadi juga menjelaskan di Perda tersbut pada pasal 35 juga menyebutkan apabila melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 12 maka dapat kenakan sanksi pencabutan ijin usaha pengolahan serta denda 50 juta rupiah.
Menurut Abadi didalam ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 pasal 12 ayat 1 pemilik pabrik pengelolahan atau perkebunan jika melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan ijin usaha pengolahan dan denda 50 juta rupiah ini sangat rentan jadi permainan tikus-tikus kantor.
Jika melihat Perda Nomor 20 Tahun 2012 ini Perusahaan Perkebunan tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan kewajiban 20 persen plasma sanksinya dicabut ijin pengolahan atau ijin perkebunannya denda lagi 50 juta.
” Sehingga pihak perkebunan lebih baik mengeluarkan uang yang lebih besar dari 50 juta daripada Ijin dicabut, tetap bayar denda 50 juta,” pungkasnya.