INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual (KI), khususnya lagu dan musik daerah, agar memiliki nilai ekonomi sekaligus tetap terjaga sebagai identitas budaya lokal.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra KI di lingkup perguruan tinggi dan Bapperida, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkum Kalteng, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya itu dihadiri sejumlah perguruan tinggi, instansi pemerintah, pelaku seni, hingga mahasiswa.
Pada kesempatan itu, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi dari perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng serta perwakilan Universitas Palangka Raya terkait pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam sambutannya, Hajrianor mengatakan, pembangunan nasional saat ini menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, dan budaya lokal.
“Dalam konteks daerah, Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan bernilai strategis, salah satunya melalui lagu dan musik daerah yang menjadi identitas serta cerminan kearifan lokal masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, potensi besar tersebut masih belum diiringi dengan perlindungan dan pengelolaan yang optimal. Ia menyebut masih ada karya lagu daerah yang belum dicatatkan hak ciptanya sehingga rentan disalahgunakan dan belum memberi manfaat ekonomi maksimal bagi pencipta maupun daerah.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita ingin membangun pemahaman bersama bahwa karya intelektual bukan hanya warisan budaya yang perlu dilestarikan, tetapi juga aset ekonomi yang memiliki nilai strategis apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem kekayaan intelektual harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi pemerintah, perguruan tinggi, komunitas seni budaya, dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hajrianor juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi melalui pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI.
“Sentra KI diharapkan mampu menjadi pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pengembangan potensi kekayaan intelektual di lingkungan akademik maupun masyarakat luas,” jelasnya.
Selain sosialisasi KI, kegiatan tersebut juga diisi pemaparan materi mengenai layanan Apostille dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Layanan itu dinilai penting untuk mempermudah legalisasi dokumen publik bagi kebutuhan internasional secara cepat dan terintegrasi.
“Layanan Apostille diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, akademisi, maupun dunia pendidikan dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi lintas negara,” ucap Hajrianor.
Editor: Andrian