INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara bertahap pada Minggu, 17 Mei 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Kemensos menjelaskan proses top-up atau transfer dana bantuan ke rekening KKS membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) muncul di dashboard aplikasi pendamping sosial.
Masyarakat penerima bantuan kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri menggunakan ponsel melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Penyaluran bansos kali ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 yang berlangsung pada periode April hingga Juni 2026.
Selain itu, bantuan BPNT juga kembali disalurkan dengan nominal Rp200 ribu per bulan yang diperuntukkan untuk kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, dan bahan makanan lainnya.
Kemensos juga telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial lain untuk kelompok masyarakat rentan sepanjang tahun 2026, termasuk bantuan anak yatim piatu yang dijadwalkan cair pada Juli hingga September 2026 serta subsidi bagi lansia tunggal pada Oktober hingga Desember 2026.
Sebelumnya, PKH tahap 1 telah disalurkan pada Januari hingga Maret 2026 dengan estimasi bantuan sebesar Rp600 ribu. Untuk PKH tahap 2, nominal bantuan yang diterima masyarakat bervariasi mulai Rp900 ribu hingga Rp3,75 juta tergantung komponen penerima dalam satu keluarga.
Sementara bantuan BPNT atau sembako pada periode April hingga Juni 2026 diperkirakan mencapai Rp400 ribu. Adapun bantuan sosial khusus anak yatim piatu diperkirakan sebesar Rp200 ribu dan subsidi lansia tunggal sekitar Rp300 ribu.
Secara keseluruhan, total bantuan sosial yang diterima KPM selama setahun dapat mencapai sekitar Rp1,5 juta atau lebih, tergantung jumlah komponen bantuan yang dimiliki masing-masing keluarga penerima.
Kemensos menegaskan proses evaluasi data penerima bantuan terus dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Status kepesertaan bansos dapat dicabut secara otomatis apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kondisi ekonomi penerima sudah dianggap mampu.
Beberapa indikator evaluasi di antaranya penggunaan daya listrik rumah tangga di atas 2.200 VA hingga kepemilikan kendaraan mewah dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diimbau rutin memeriksa data kependudukan dan status bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store.
Editor: Andrian