website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Curi Rokok Senilai Rp30 Juta Lebih, Mantan Karyawan Toko di Pangkalan Bun Ditangkap

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, Jumat, 4 November 2022. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua tersangka pencurian rokok seharga Rp30 juta lebih di Jalan Iskandar, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), ternyata merupakan mantan karyawan korban. Mereka diketahui berinisial ADU dan MRB.

Pemilik Toko Book Station yang berada di Jalan Iskandar, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa harus merugi puluhan juta lantaran tempat usahanya disatroni mantan karyawannya, Selasa (25/10) pekan lalu.

Sebanyak 1.000 bungkus rokok berbagai merek raib dari tempat penyimpanannya. Setelah dicek melalui kamera CCTV, ternyata rokok tersebut dicuri dua orang yang pernah bekerja tokonya.

Mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian, pemilik toko Book Station, Mu’min Halim, langsung mendatangi Kantor Polres Kobar dan melaporkan kasus ini kepada aparat berwenang.

Pasang Iklan

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono dalam press rilis, Jumat 4 November 2022 mengatakan menindaklanjuti laporan Mu’min Halim, polisi lalu menjemput kedua tersangka yaitu ADU dan MRB.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan, Rabu (25/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel atap lalu membobol plafon dengan pisau.

Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sejumlah perangkat elektronik dan sepeda

“Tersangka MRB menaiki atap dari Toko Book Station, kemudian tersangka ADU membuka atap yang terbuat dari seng. Tersangka ADU lalu masuk dan menjebol plafon toko dengan mengunakan pisau yang sebelumnya telah dibawanya,” ucap AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres Bayu Wicaksono melanjutkan, setelah tersangka ADU berhasil merusak plafon, dia buru-buru masuk ke dalam toko dan mengambil rokok-rokok tersebut. Sementara MRB berada di atas atap untuk memantau situasi dan menyambut 10 ball rokok yang mereka curi.

Rokok-rokok itu kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla KH 1711 AS yang diketahui bukan milik kedua tersangka.

Pasang Iklan

“Kemudian tersangka menjual rokok tersebut. Uang hasil kejahatan itu dipergunakan untuk membeli barang-barang elektronik seperti sebuah kulkas, dispenser, satu sepeda dan satu lemari,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp30 juta. Kini kedua tersangka menjadi penghuni rutan Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkas orang nomor satu di Polres Kobar ini. (Yus)

Editor: Irga Fachreza

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran