INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seekor bayi beruang madu betina berusia sekitar tiga bulan ditemukan di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Bernama Meli, satwa dilindungi itu kini berada dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kotawaringin Barat setelah dievakuasi oleh tim Direktorat Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Baharkam Polri.
Penyerahan Meli berlangsung pada Jumat malam, 23 Oktober 2026, dengan didampingi Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono. Langkah ini dilakukan agar bayi beruang tersebut memperoleh perawatan sesuai kebutuhan satwa liar.
Meli ditemukan warga di kawasan perkebunan sawit. Khawatir terhadap keselamatannya, warga mengamankan anak beruang itu sebelum melaporkan temuan tersebut kepada petugas. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Dirpolsatwa Baharkam Polri.
Setelah dievakuasi dari Seruyan, Meli dibawa ke Kotawaringin Barat untuk diserahkan kepada BKSDA. Instansi tersebut akan menangani proses pemulihan dan menentukan tahapan perawatan berikutnya berdasarkan kondisi satwa.
Kapolres Kobar mengatakan penanganan Meli membutuhkan proses yang tepat agar kesehatan dan perilaku alaminya dapat berkembang. Perawatan medis dan rehabilitasi menjadi bagian penting sebelum petugas mempertimbangkan kemungkinan pelepasliaran.
Pelepasliaran tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pertambahan usia. Kondisi kesehatan, kemampuan beradaptasi, dan kesiapan bertahan hidup di alam liar perlu menjadi pertimbangan petugas konservasi sebelum keputusan diambil.
Joko mengapresiasi warga yang melaporkan temuan tersebut kepada petugas. Menurut dia, pelaporan menjadi langkah penting untuk mencegah satwa dilindungi dipelihara secara ilegal atau diperjualbelikan.
Penanganan Meli melibatkan masyarakat, kepolisian, dan BKSDA dengan peran berbeda. Warga melaporkan penemuan, tim kepolisian membantu evakuasi, sedangkan petugas konservasi menangani proses perawatan dan rehabilitasi.
Beruang madu merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Keberadaannya di kawasan perkebunan perlu ditangani secara hati-hati agar tidak memicu konflik dengan manusia maupun membahayakan satwa itu sendiri.
Polres Kobar mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di kebun atau permukiman agar tidak mencoba memelihara, memindahkan, atau menangkapnya sendiri jika berisiko. Warga sebaiknya segera menghubungi petugas berwenang untuk memperoleh penanganan yang tepat.
Bagi Meli, penyerahan kepada BKSDA menjadi awal proses pemulihan sebelum kemungkinan kembali ke habitat alaminya. Keputusan pelepasliaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian petugas konservasi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian