INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya berkunjung ke Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng. Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap Heriyana, Jumat 4 Februari 2022 lalu.
Dari BPJS sendiri dihadiri oleh Dian Parta Wijaya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Kunjungan tersebut dalam rangka perkenalan produk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah bidang kelautan dan perikanan.
Produk yang diperkenalkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja atau Putus Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja minimal kepesertaan 10 tahun.
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus. Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
“Ada juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja dengan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja,” jelas Dian Parta Wijaya.
“Dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” sambungnya melalui rilis yang diterima pada Minggu 6 Februari 2022.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan tentang Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
“Melalui pertemuan ini diharapkan nantinya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan seluruh pelaku usaha perikanan Kalimantan Tengah,” harap Dian.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah berharap agar ke depannya bisa bekerja sama dalam membangun dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah.
“Terutama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada nelayan tetapi juga seluruh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Editor: Andrian