website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

BKAD Kalteng Tertibkan Rumah Dinas, Penghuni Wajib Bayar Sewa

Ilustrasi optimalisasi aset rumah dinas milik Pemprov Kalteng. (Intimnews)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menertibkan pemanfaatan rumah dinas milik pemerintah daerah. Seluruh penghuni, termasuk pensiunan yang masih menempati rumah dinas, diwajibkan membayar sewa sesuai ketentuan.

Kepala BKAD Kalteng, Suyuti Syamsul mengatakan, pemerintah memiliki cukup banyak rumah dinas yang harus dikelola secara lebih produktif.

“Rumah dinas kita cukup banyak dan kita berpikir produktivitasnya harus ditingkatkan. Penghuninya harus menyewa,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif, pembayaran sewa akan lebih mudah karena dapat dilakukan melalui pemotongan gaji.

Pasang Iklan

Sementara itu, untuk pensiunan maupun keluarga pensiunan yang masih menempati rumah dinas, BKAD akan melakukan penertiban.

“Yang ASN aktif tinggal potong gaji. Yang sudah pensiun dan keluarganya, itu yang akan kita tertibkan dengan menyuruh mereka membayar sewa,” katanya.

Suyuti mengungkapkan, selama ini memang masih ada penghuni rumah dinas yang belum membayar sewa.

Padahal, menurut aturan, pensiunan seharusnya sudah tidak lagi menempati rumah dinas, meski dalam praktiknya terdapat pengecualian karena rumah tersebut masih kosong.

“Sebetulnya secara aturan pensiunan tidak boleh menempati rumah dinas. Tapi karena rumah dinas kosong, ada pengecualian. Namun tetap harus membayar sewa,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh hasil sewa rumah dinas nantinya masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasang Iklan

“Sekarang yang menjadi fokus kita bagaimana membuat aset menjadi produktif, sehingga bisa menghasilkan PAD untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!