INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan publik lewat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2025. Kamis 16 Oktober 2025.
Program ini menjadi langkah konkret untuk memastikan badan publik di Kalteng semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Ketua KI Kalteng, Ngismatul Choiriyah, mengatakan bahwa Monev tahun ini tidak sekadar menjadi ajang penilaian, tetapi juga wadah pembelajaran dan inovasi antarinstansi.
Kegiatan tersebut, kata dia, menjadi barometer sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui Monitoring dan Evaluasi, kami tidak hanya menilai, tetapi memberikan ruang refleksi dan perbaikan. Hasilnya akan membantu setiap badan publik melihat kekuatan sekaligus celah yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan informasi,” ujarnya.
Proses Monev 2025 dimulai dengan tahapan assessment questionnaire, yang menilai kesiapan dan akurasi data dari 35 badan publik di Kalimantan Tengah.
Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan keterbukaan informasi tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diimplementasikan di lapangan.
Menurut Ngismatul, antusiasme peserta menunjukkan kemajuan besar dalam budaya transparansi di birokrasi daerah.
“Partisipasi aktif 35 badan publik ini membuktikan bahwa semangat keterbukaan mulai mengakar. Ini adalah perubahan kultur yang sangat positif,” katanya.
Selain penilaian administratif, Komisi Informasi juga membuka ruang bagi badan publik untuk mempresentasikan inovasi dan praktik terbaik dalam mengelola informasi.
Beberapa instansi, misalnya, memaparkan strategi digitalisasi dokumen, layanan informasi berbasis aplikasi, hingga mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Ngismatul menegaskan, keterbukaan informasi bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi soal membangun kepercayaan publik.
“Esensi keterbukaan adalah transparansi yang melahirkan rasa percaya. Pemerintah yang terbuka akan melahirkan partisipasi publik yang kuat,” tegasnya.
Ke depan, KI Kalteng berencana memperluas kolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) serta seluruh PPID di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ini diharapkan mempercepat terbentuknya ekosistem informasi publik yang kuat dan saling terhubung.
Komisi Informasi juga menyiapkan sistem pendampingan berkelanjutan agar badan publik tidak hanya berorientasi pada penilaian, tetapi benar-benar memahami nilai transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Yang kami bangun bukan sekadar penilaian, melainkan budaya. Keterbukaan informasi hanya bisa bertahan jika menjadi bagian dari nilai birokrasi dan dipahami oleh semua pihak,” tutup Ngismatul.
Editor: Maulana Kawit