website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Berkedok Investasi Koperasi Sawit, Emak-emak ini Tipu Warga Pangkalan Banteng Hingga Ratusan Juta

Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky saat bertanya pada pelaku. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Sungai Pakit RT 07 RW 02 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, harus berurusan dengan polisi akibat kasus investasi bodong Koperasi Sawit.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, inisial ARF diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Pangkalan Bun berinisial MS dengan kerugian mencapai Rp 377 juta.

“Yang kita ungkap ini adalah kasus berkedok investasi koperasi sawit, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, saat menggelar Press release, Rabu (8/3/2023).

whatsapp image 2023 03 08 at 13.03.19
Pelaku saat digiring di Polres Kobar. (Istimewa)

Wakapolres menjelaskan, korban menyetorkan uang kepada ARF dengan besaran mulai dari Rp 200 juta dan Rp 177 juta total sebesar Rp 377 juta. korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

Pasang Iklan

Kronologisnya, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di sebuah rumah dengan alamat Desa Sungai Pakit Rt. 07 Rw. 02 Kecamatan Pangkalan Banteng telah terjadi dugaan Tindak Pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan.

“Awal mulanya korban ini ditawari kerja sama oleh tersangka dalam bentuk Investasi koperasi sawit yang mana pada saat itu korban tertarik untuk mengikutinya, dikarenakan pada saat itu tersangka ini menjanjikan keuntungan akan diperoleh setiap bulanya,” terang Wakapolres.

Atas bujuk rayunya ini, lalu korban mentransfer sejumlah uang dengan nilai Rp200 juta secara bertahap kepada tersangka.

“Belum puas menikmati hasil tipuannya kemudian tersangka meminta uang lagi sebesar Rp177 juta dengan menawarkan kerja sama dalam bentuk investasi kembali dan juga menjanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulanya,” kata Helky.

Yang mana, terang Helky pada saat itu untuk uang sebesar Rp177 juta, hingga saat ini untuk keuntungan yang dijanjikan beserta dengan uang modal yang telah diberikan kepada tersangka tidak ada diserahkan.

Bahkan lanjut Helky, tersangka ini saat dihubungi tidak pernah menjawab, bahkan melarikan diri dan tidak bisa dihubungi lagi. Unsur Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUH dan atau Pasal 372 KUH Pidana, ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!