INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan tidak akan naik hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sektor perikanan di tengah gejolak harga energi global.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi nelayan yang selama ini terbebani tingginya biaya operasional, terutama akibat harga BBM non-subsidi yang menembus di atas Rp25 ribu per liter.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan bahwa intervensi pemerintah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap.
“Sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM. Karena itu, kebijakan ini menjadi solusi strategis agar nelayan tetap bisa beroperasi,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan energi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menahan tekanan biaya di sektor perikanan.
Namun demikian, pemerintah mengakui masih ada sejumlah tantangan di lapangan. Distribusi BBM subsidi dinilai belum merata, sementara akses bagi nelayan di beberapa wilayah masih terbatas.
“Perlu ada perbaikan regulasi, termasuk penyesuaian Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar penyaluran lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KKP kini memperkuat koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, Bappenas, BPH Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga.
Langkah ini difokuskan pada perbaikan tata kelola distribusi, penyederhanaan akses, serta pengawasan agar subsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor perikanan tetap stabil, produktivitas nelayan terjaga, dan ekonomi masyarakat pesisir tidak terdampak fluktuasi harga energi global.
Editor: Andrian