INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, 8 Oktober 2025.
Perbup ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.
Kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik perizinan utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten.
Sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan antara lain perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, kelautan, energi, pekerjaan umum, serta sektor sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup.
Dalam sektor non perizinan, DPMPTSP berwenang memberikan persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan, tetap mengacu pada regulasi masing-masing sektor teknis.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari semua perangkat daerah dan sinergi antar sektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tambah Jufriansyah.
Penerapan Perbup ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi daerah yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.
(SHP/Maulana Kawit)