website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bapenda Kalteng Dorong Optimalisasi Pajak Alat Berat untuk Tingkatkan PAD

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo sampaikan arahan. (IST)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025).

Dalam sambutan Pelaksana Tugas Sekda yang dibacakan Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, disebutkan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang kewenangannya berada di tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kalteng Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan ini membuka ruang besar bagi peningkatan pendapatan daerah.

Namun, menurut Anang, potensi tersebut belum tergarap maksimal. Inventarisasi alat berat belum sepenuhnya akurat, sistem pelaporan belum terintegrasi digital, dan tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan. “Transformasi regulasi ini membuka peluang besar, tetapi potensi itu tidak akan optimal tanpa langkah bersama,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa agenda prioritas, antara lain pendataan ulang alat berat, validasi operasional di lapangan, dan percepatan digitalisasi pelaporan. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pemahaman wajib pajak lewat edukasi, serta meningkatkan kapasitas SDM pemungut pajak.

Pasang Iklan

Menurut Anang, sektor alat berat memiliki kontribusi strategis mengingat jumlah alat yang beroperasi di pertambangan, perkebunan, dan proyek infrastruktur. “Potensi penerimaan dari PAB sangat besar. Tetapi optimalisasi penerimaan hanya dapat tercapai melalui tata kelola yang transparan dan pengawasan yang konsisten,” katanya.

Ia menambahkan, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rapat tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperbaiki sistem pendapatan. “Sinergi ini menunjukkan komitmen kita menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual, memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme PAB. Ia menyampaikan bahwa tarif maksimal pajak ditetapkan sebesar 0,2 persen melalui rumus Pokok Pajak = NJAB × Tarif.

Pajak dipungut di lokasi alat berat digunakan atau dikuasai. Pengecualian diberlakukan bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan besar, serta lembaga internasional dengan asas timbal balik. Teguh menilai aturan ini menjadi peluang signifikan bagi daerah, khususnya provinsi dengan aktivitas intensif alat berat seperti Kalimantan Tengah.

Selain itu, ia juga mendorong penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan akuntabilitas pengelolaan PAB. Upaya itu mencakup penggunaan tanda nomor, bukti pembayaran elektronik, serta sistem informasi yang terintegrasi antarlembaga. “Harapannya, kebijakan ini menjadi sumber baru peningkatan PAD,” kata Teguh.

Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah Kalteng, perwakilan asosiasi pelaku usaha sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Hadir secara virtual Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK, Maruli Tua Manurung, serta Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, Irfan Sofi.

Pasang Iklan

Dengan semakin intensifnya koordinasi lintas lembaga, pemerintah provinsi berharap optimalisasi PAB dapat menjadi tonggak baru kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat.

Penulis : Suhairi

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran