INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah informasi adanya permintaan setoran Rp500 ribu kepada guru penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Informasi tersebut menyebut guru diminta membayar Rp500 ribu setiap kali TKG dicairkan atau setiap triwulan. Setoran itu disebut berkaitan dengan proses pencairan tunjangan.
Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy menegaskan, permintaan uang tersebut bukan bagian dari kebijakan ataupun prosedur pencairan TKG.
“Disdik Kalteng menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh kami,” ujarnya, Kamis, 3 September 2026.
Ia menjelaskan, TKG disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pencairan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah melalui proses verifikasi.
Karena itu, kata Berri, tidak ada perantara dalam proses pencairan. Guru penerima juga tidak dibebankan pungutan, potongan, ataupun setoran kepada pihak tertentu.
“Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun, termasuk pegawai Disdik,” katanya.
Meski membantah informasi tersebut, Disdik Kalteng tetap melakukan penelusuran internal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan atau mencatut nama Disdik untuk meminta uang kepada guru.
“Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Berri.
Disdik Kalteng meminta guru dan kepala sekolah, terutama yang bertugas di wilayah 3T, tidak memberikan uang jika mendapat permintaan yang mengatasnamakan dinas.
Guru yang menemukan adanya permintaan setoran diminta melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi, termasuk Whistle Blowing System (WBS) Disdik Kalteng. Laporan tersebut akan menjadi bahan untuk verifikasi dan tindak lanjut.
“Pencairan TKG harus berlangsung secara transparan dan langsung kepada guru penerima tanpa pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Andrian