INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total ada 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi yang dimusnahkan dari pengungkapan 13 kasus dengan 21 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.
“Pemusnahan ini bagian dari upaya kami menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di 14 lokasi berbeda yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Tak main-main, total nilai narkoba yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 8,54 miliar. Polisi menyebut, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 55 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air panas dan cairan pelarut hingga benar-benar hancur. Sementara sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.
Slamet juga mengapresiasi peran masyarakat yang ikut membantu mengungkap jaringan narkoba melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.
“Kami harap masyarakat terus berpartisipasi untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Editor: Andrian