INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap 29 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik Perusahaan GSYM Kecamatan Arut Selatan, dan PT GSDI Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (10/6/2022).
Selain mengamankan 29 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 Ranmor Roda 4 pick up, 201 Jenjang TBS Kelapa Sawit, 3 buah tojok, 1 buah kapak, 2 buah engrek, 2 lembar nota penimbangan TBS, dan 1 STNK Pick up warna putih.
“Dari 29 orang tersangka yang ditangkap, ada satu orang ASN yang masih dinas di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar press release, Jumat (10/6/2022).
“Sebanyak 29 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi perusahaan masing-masing,” sambung Kapolres.
Setelah diintrogasi, para tersangka mengakui bahwa ratusan tandan buah kelapa sawit telah mereka curi. Selanjunya ke-29 pelaku beserta barang bukti langsung dibawa Ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, ungkapnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian