website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Warga Keluhkan Antrean BBM, Pemkab Kobar Turunkan Satpol PP dan Dishub

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mulai ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Pemkab Kobar menerjunkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pengawasan serta penertiban di sejumlah SPBU, Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kobar pada Senin (3/8/2026). Rapat itu mempertemukan berbagai pihak guna mencari solusi atas persoalan distribusi BBM yang dikeluhkan masyarakat.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kobar. Turut hadir perwakilan Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, komunitas ojek online (ojol), Organisasi Masyarakat Taruna Borneo Bersatu Raya (TBBR), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kobar yang dipimpin Wakil Bupati Suyanto.

Pasang Iklan

Dalam rapat tersebut disepakati enam langkah strategis untuk memperbaiki distribusi BBM di Kobar. Salah satunya adalah pemberian akses prioritas pengisian Pertamax bagi pengemudi ojek online di SPBU 01 PT Lamandau Tanjung, yang berada di depan Universitas Antakusuma, setiap pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan, khususnya pengemudi ojek online, sehingga tidak kehilangan banyak waktu akibat mengantre BBM.

Selain itu, seluruh SPBU diminta tidak melayani pengisian BBM secara berulang terhadap kendaraan yang sama. Pengelola SPBU juga ditegaskan tidak boleh bekerja sama dengan pelaku pengetapan maupun pelansiran BBM bersubsidi.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Polres Kotawaringin Barat menyatakan siap melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pengetap maupun pelansir BBM yang terbukti melanggar ketentuan.

Dalam RDP juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar tidak memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, sehingga penyelesaian persoalan harga maupun kebijakan distribusi harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, DPRD Kobar bersama Satgas BBM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU guna memastikan seluruh kesepakatan hasil RDP benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak berhenti sebatas komitmen di atas kertas.

Pasang Iklan

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menginstruksikan perangkat daerah untuk bergerak cepat melakukan pengawasan. Dinas Perhubungan ditugaskan menertibkan kendaraan yang mengantre atau parkir di badan jalan sekitar SPBU, sedangkan Satpol PP membantu menjaga ketertiban umum di lokasi.

Pada Selasa (4/8/2026), petugas mulai melakukan pengawasan di tiga SPBU, yakni SPBU Bundaran Tudung Saji, SPBU Jalan Pakunegara, dan SPBU Jalan Diponegoro.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin menegaskan seluruh langkah yang diambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Yang paling utama masyarakat jangan sampai terus dirugikan. Distribusi BBM harus tertib, tepat sasaran, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tegas Mulyadin.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!