INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Warga Palangka Raya sempat dibuat resah oleh beredarnya pesan berantai di media sosial yang menyebut adanya “pocong jadi-jadian” yang berkeliaran pada dini hari dan diduga digunakan sebagai modus tindak kejahatan. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Dalam pesan yang beredar, warga diminta waspada apabila mendengar ketukan pintu rumah antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Pesan itu menyebut pelaku kejahatan menyamar sebagai pocong dan membawa senjata tajam untuk menjalankan aksinya.
Narasi tersebut bahkan mengklaim kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, dekat Bundaran Dango, Kota Palangka Raya. Disebutkan pula para pelaku datang menggunakan mobil sebelum berpencar ke sejumlah lokasi.
Pesan tersebut kemudian menyebar luas melalui grup percakapan dan berbagai platform media sosial hingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto menegaskan, informasi mengenai pocong jadi-jadian yang dijadikan modus kejahatan merupakan berita bohong atau hoaks.
“Informasi yang beredar tersebut tidak benar. Sampai saat ini kami tidak menerima laporan maupun informasi terkait kejadian sebagaimana yang disebutkan dalam pesan itu,” katanya, Minggu, 7 Juni 2026.
Sukrianto mengungkapkan, baik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun Satuan Samapta Polresta Palangka Raya tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait kemunculan pocong ataupun aksi kejahatan seperti yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut.
Selain itu, hasil penelusuran yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya juga tidak menemukan adanya peristiwa sebagaimana yang diklaim dalam informasi yang beredar.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan anggota di lapangan, tidak ditemukan kejadian seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut,” ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Warga diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum meneruskan informasi kepada orang lain.
Sukrianto juga mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” agar tidak ikut menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan,” pungkasnya.
Editor: Andrian