website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

UU PPRT Disahkan, LAPMI PB HMI: Kemenangan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani. (Dok. Pribadi)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Langkah ini dinilai bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memanusiakan pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) PB HMI turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Sebagai organisasi yang fokus pada diskursus publik dan isu sosial-ekonomi, LAPMI melihat bahwa UU PPRT adalah instrumen krusial untuk memutus rantai kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik.

Direktur Keuangan LAPMI PB HMI, Jihan Faradila Saharani, menegaskan bahwa aspek fundamental dari undang-undang ini adalah adanya kepastian hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga standarisasi pengupahan yang lebih manusiawi.

Pasang Iklan

“Pengesahan UU PPRT bukan sekadar kemenangan bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga, melainkan kemenangan bagi martabat kemanusiaan bangsa kita. Selama puluhan tahun, sektor ini berada di wilayah abu-abu tanpa payung hukum yang konkret,” tuturnya, Kamis 23 April 2026.

Dari perspektif manajemen keuangan dan kesejahteraan, UU ini memberikan landasan bagi kepastian ekonomi bagi para pekerja. Selama ini, absennya regulasi membuat mereka rentan terhadap pemotongan upah sepihak dan ketiadaan akses jaminan kesehatan (BPJS).

“Dengan adanya regulasi ini, kita mendorong terciptanya ekosistem kerja domestik yang lebih sehat dan transparan.” kata Jihan.

LAPMI PB HMI sendiri akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kita harus memastikan bahwa di tingkat akar rumput, setiap pekerja rumah tangga mendapatkan hak-haknya secara utuh, dan pemberi kerja pun memahami kewajibannya dalam kerangka hukum yang baru,” tutupnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran