INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Wahyu Widodo, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan di bengkel Las di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Mengadili, menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Wahyu saat membacakan amar putusannya di Ruang PN Pangkalan Bun.
Tiga orang terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan di bengkel Las di Desa Pasir Panjang, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (30/8/2022).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Rivianto yang menyatakan bahwa tiga terdakwa inisial J, S dan AH terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalan pasal 363 KUHPidana.
“Meminta agar masing – masing terdakwa tetap ditahan dan diberi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, dan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada saksi korban. Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Wahyu Widodo memberikan hak pada terdakwa untuk menanggapinya.
Para terdakwa pun menyampaikan secara lisan, yang pada pokoknya meminta keringanan. Karena, beberapa hal termasuk, kakinya saat ditangkap ditembak.
“Saya sangat menyesal yang mulai, jadi mohon hukuman seringan – ringannya. Kami juga masih punya tanggungan keluarga,” ucap salah satu terdakwa mewakili rekannya.
Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Sementara Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan memutuskan pada sidang selanjutnya.
Diinformasikan, bahwa para terdakwa melakukan pencurian bertempat di bengkel Las di jalan Petongahan II Griya Jati Mas II, No. 6, Gang Tongah, Desa Pasir Panjang, pada Minggu, 29 Mei 2022.
Dalam prosesnya, pelaku berpura – pura memanggil Pemilik bengkel. Setelah dipastikan bengkel sepi. Kemudian mereka mencongkel jendela bengkel tersebut, dengan menggunakan palu yang ditemukan di bengkel.
Setelah berhasil masuk kemudian para terdakwa langsung mengambil barang barang berupa, 4 Travo Las berbagai merek dan warna, 2 mesin Kompresor, 1 mesin Grenda, 1 gas tabung Elpiji, 1 Bor Tembok, 1 Speaker, 1 Kating (Alat pemotong Besi) Merk Matec, 1 Bor Duduk, 5 Alat potong Besi WF dan 2 Kabel Colokan Listrik.
Selanjutnya, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, kemudian dimasukkan kedalam mobil Avanza yang dikendarai para terdakwa, dan langsung pergi meninggalkan bengkel tersebut.
Korban mengetahui perbuatan para terdakwa yang mengambil barang-barang milik nya yang ada dibengkel, melalui CCTV yang dipasang dibengkel tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan korban Ali kerugian yang ditaksir sejumlah Rp18 juta rupiah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian