website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Tim Hukum Gogo-Helo Nilai Bawaslu RI Lalai Jalankan Putuskan MK Soal PSU Barut

anggota tim hukum pasangan H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Advokat M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH.

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota tim hukum pasangan H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), Advokat M. Junaedi Lumban Gaol, SH, MH. Ia mendapatkan penugasan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Tengah untuk mengawal pelaksanaan PSU.

Menurut Junaedi, Bawaslu RI seharusnya segera turun langsung ke Barito Utara sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan MK. Hal ini untuk menghindari kebingungan publik terkait dengan situasi politik pascaputusan MK, terutama setelah adanya temuan kasus tangkap tangan yang diduga melibatkan salah satu pasangan calon.

“Seharusnya Bawaslu RI tidak membiarkan polemik berlarut-larut. Pascaputusan MK, Bawaslu harus bertindak sebagai satu kesatuan. Tidak ada lagi pelimpahan tanggung jawab antara Bawaslu kabupaten, provinsi, dan pusat. Yang ada hanyalah Bawaslu sebagai satu entitas yang bertindak berdasarkan putusan MK,” ujar Junaedi, Kamis (20/3/2025), di Muara Teweh.

Pasang Iklan

Ia menegaskan bahwa Bawaslu RI seharusnya hadir sejak awal untuk mengawal pelaksanaan PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang diperintahkan MK. Dengan demikian, PSU dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi proses demokrasi.

Junaedi juga menyoroti lambannya respons Bawaslu RI terhadap temuan tangkap tangan dalam proses pemilu. Menurutnya, sebagai garda terdepan dalam mengawal pemilu, Bawaslu harus segera mengungkapkan kepada publik hasil temuan tersebut, termasuk status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Bawaslu tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika ada temuan tangkap tangan, harus segera diumumkan ke publik. Status pihak yang tertangkap juga harus jelas sebelum diserahkan ke penyidik kepolisian. Peraturan pemilu adalah lex specialis, tidak bisa disamakan dengan hukum pidana umum,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan kurangnya pendekatan yang cepat dan tepat dari badan pengawas yang seharusnya memiliki wewenang khusus dalam mengatasi persoalan pemilu.

“Jika tidak segera ditangani, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi, baik di Barito Utara maupun secara nasional,” ujarnya.

Junaedi menilai, lambannya penyelesaian kasus ini berkontribusi terhadap meningkatnya ketidakpastian hukum. Ia juga mengkritik Bawaslu yang dinilai kurang tegas dalam menegakkan aturan.

Pasang Iklan

Di akhir pernyataannya, Junaedi mengimbau masyarakat, terutama pemilih di dua TPS yang akan melaksanakan PSU, untuk tetap memilih berdasarkan hati nurani.

“Pemimpin Barito Utara untuk lima tahun ke depan akan ditentukan oleh pemilih di dua TPS ini. Jika ada masyarakat yang merasa terintimidasi atau mendapat tekanan politik uang, jangan takut untuk melapor. Kami dari tim hukum Gogo-Helo siap memberikan advokasi sepenuhnya,” tegasnya.

Penulis: Soleh
Editor: Maulana Kawit

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan