website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Terbakar Cemburu, Pria di Pangkalan Bun ini Nekat Bacok Istri Sirinya

Pelaku pembacokan usai diamankan polisi. (Yusro)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Arip Purahman warga Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega membacok Istri sirinya, lantaran istri sirinya berjalan dengan pria lain.

Akibatnya, istri sirinya luka serius di bagian tangan kananya. Korban kini dirawat di rumah sakit.

Tersangka ini cemburu lantaran melihat istri sirinya berjalan dengan lelaki lain, membuatnya naik pitam.

Usai ribut dengan isteri sirinya di pinggir Jalan Matnoor, RT 21, Kelurahan Baru tanggal 9 Desember 2022 sekitar pukul 21.47 WIB tidak lama kemudian pelaku membacokkan parang yang dibawanya pada korban.

Pasang Iklan

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayi Wicaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli menjelaskan kronologis peristiwa tersebut dalam rilis kasus yang digelar Selasa, 10 Januari 2023 sore.

Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, usai ribut di pinggir jalan Matnoor, korban kemudian mendatangi rumah Ketua RT yang ada di Gang Siluk RT 21 Kelurahan Baru untuk meminta tolong.

Saat korban mengetuk pintu rumah Ketua RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban untuk pulang ke rumah.

“Namun korban menolak. Mendengar penolakan tersebut tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya ke arah korban sambil menarik tangan korban,” kata Kapolres.

“Setelah empat kali mengayunkan parang tersebut, pada ayunan terakhir parang tersebut mengenai bagian tangan kanan korban,” sambung AKBP Bayu Wicaksono.

Mengetahui tangan korban terluka akibat bacokan parang tersebut, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Pasang Iklan

Namun, lanjut Bayu, sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja.

“Usai meninggalkan korban tersangka justru membawa kabur tas milik korban yang berisi hp dan uang,” jelas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

Ia menjelaskan, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di tangan sebelah kanan. Selain itu korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp 4.800.000.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang perbuatan yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran