website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Teras Narang Dorong Perbaikan Sistem Pemilu, Singgung Biaya Pilkada yang Tinggi

Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Dr Agustin Teras Narang saat diksusi bersama jajaran KPUD Pulang Pisau. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PULANG PISAU – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr Agustin Teras Narang, menyoroti besarnya biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat kabupaten, salah satunya di Pulang Pisau yang mencapai sekitar Rp 30 miliar. Menurutnya, angka tersebut menjadi alasan kuat agar kualitas demokrasi harus terus ditingkatkan, terutama dari sisi kesadaran pemilih.

Hal itu disampaikan Teras Narang dalam pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis 30 April 2026. Dalam forum tersebut, ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun daerah sekaligus memperbaiki kualitas demokrasi.

“Sekali penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran yang sangat besar. Karena itu, masyarakat harus benar-benar sadar dalam memilih dan mengawal jalannya pembangunan,” ujar mantan Gubernur Kalteng tersebut.

Dalam kesempatan itu, Teras juga menyoroti perubahan desain pemilu nasional yang akan mulai berlaku pada 2029, seiring Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (DPRD dan kepala daerah).

Pasang Iklan

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah penting dalam reformasi sistem demokrasi, namun juga membawa konsekuensi pada pengelolaan anggaran daerah.

“Perubahan ini tentu berdampak pada fiskal daerah. Karena itu perlu kajian mendalam dan simulasi anggaran agar pelaksanaannya tidak memberatkan daerah,” katanya.

Dalam dialog bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulang Pisau, Teras juga menerima sejumlah masukan terkait pelaksanaan tahapan pemilu. Saat ini KPUD disebut tengah fokus pada sosialisasi pemilih baru melalui sekolah-sekolah serta kerja sama dengan media.

Namun demikian, kebijakan efisiensi anggaran turut berdampak pada ruang gerak KPUD dalam melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah.

Sejumlah usulan teknis juga mengemuka, di antaranya revisi Peraturan KPU terkait pengadaan barang dan jasa, serta penyesuaian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar pelaksanaan pemilu lebih efektif dan minim kendala.

Teras juga menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu agar dapat diselesaikan lebih awal, idealnya pada triwulan pertama 2027. Hal ini dinilai penting agar penyelenggara pemilu memiliki waktu cukup untuk memahami aturan baru.

Pasang Iklan

“Regulasi jangan dibuat mendadak. Penyelenggara perlu waktu untuk mempelajari agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap pemisahan pemilu dapat melahirkan sistem demokrasi yang lebih ideal, efisien, dan berkelanjutan, tanpa terus-menerus membebani anggaran akibat perubahan kebijakan yang berulang.

Teras juga mengingatkan pentingnya peningkatan kesadaran politik masyarakat. Ia menegaskan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh integritas pemilih dalam menolak politik uang.

“Demokrasi harus dimulai dari pemilih yang sadar dan berintegritas. Aspirasi masyarakat harus menjadi yang utama, bukan sekadar seremonial pemilihan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran