website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tangkap Pemakai Sabu di Sungai Kapitan, Polisi Kejar Pengedar

Tersangka pemakai sabu saat diamankan di Mapolres Kobar. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap seorang warga di sebuah rumah Jalan Pasir Putih Rt 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono , melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky saat menggelar Press release pada, Senin, (20/2/2023), mengungkapkan, saat penangkapan, polisi menemukan di dalam kamar tidur ditemukan di atas meja berupa 1 buah kotak plastik warna jingga di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.40 gram.

Tersangka yang diamankan tersebut ialah Misran warga jalan Pasir Putih Rt 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kronologisnya, pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 20:30 WIB di sebuah rumah beralamat di Jalan Pasir Putih RT 10 Desa Sungai Kapitan, saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga umum.

Pasang Iklan

Saat Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan di atas meja berupa 1 buah kotak plastik warna jingga di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.40 gram.

Lalu ditemukan juga 1 pak plastik klip ukuran keal, 1 buah solasi, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok shabu dan potongan sedotan dan menemukan 1 buah alat hisap (bong) dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca yang bensi kerak shabu, serta 1 buah timbangan digital.

“Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penggeledahan adalah milik tersangka untuk dipergunakan sendiri,” kata Wakapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa 1 paket sabu didapat dari saudara Pendi (DPO) yang tinggal di Kelurahan Candi warga Kecamatan Kumai dengan cara membeli seharga Rp. 200.000 dan belum di bayar.

“Tersangka juga menerangkan bahwa 1 paket sabu dengan berat 0,40 Gram tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri untuk stamina kerja di laut sebagai nelayan,” terang Wilhelmus Helky.

Pasang Iklan

Kepada Polisi, pria yang merupakan nelayan tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari pengendar di wilayah Kecamatan Kumai.

Saat dimintai keterangannya, tersangka juga mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun lalu. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kobar.

Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 5 sampai 10 tahun penjara.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran