INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.
Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyusul pengambilalihan kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hendri, keberadaan perusahaan yang masih melakukan aktivitas penambangan meski izin telah dicabut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan.
Ia menyebut, kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.
“Ini tentu jadi PR kita bersama. Ada korporasi yang bisa melakukan kegiatan penambangan tapi tidak taat regulasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Hendri berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ditemukan lagi praktik serupa di daerah lain di Kalteng.
Menurutnya, jika aktivitas tambang ilegal terjadi di banyak tempat, dampaknya akan sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini cukup di satu titik ini saja, tidak ada lagi di tempat lain. Karena kalau ada, tentu sangat merugikan kita semua,” katanya.
Terkait kemungkinan penanganan hukum lanjutan, Hendri menegaskan Kejati Kalteng akan ikut mendalami kasus tersebut.
Ia menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terlibat apabila perkara ini nantinya masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
“Ya tentu kami akan mempelajari dan meminta arahan dari Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Hendri menekankan bahwa sejak awal perkara ini memang ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH.
Namun demikian, Kejati Kalteng tetap bersikap proaktif dan siap mengambil peran sesuai kewenangan jika dibutuhkan.
“Sekali lagi, ini sejak awal ditangani Kejaksaan Agung, tapi kami di daerah siap mendukung dan terlibat sesuai arahan,” pungkasnya.
Editor: Andrian