Pekerja dengan Masa Kerja 1 Bulan di Kalteng Tetap Berhak Dapat THR
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang bekerja secara terus-menerus di sebuah perusahaan. Menurutnya, pemberian THR tidak hanya berlaku […]




